Benda Pos (materai)
Benda Meterai adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dasar hukumnya adalah Undang-undangNomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
1.Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
2.Akta-akta notaris termasuk salinannya.
3.Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanahtermasuk rangkap-rangkapnya.
4.Surat yang memuat jumlah uang yaitu: - yang menyebutkan penerimaan uang;- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank- yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5.Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
6.Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.
Comments
Post a Comment